Respons Mahfud MD Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun: Kita Layani, Itu Urusan Kecil
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp5 triliun. Mahfud MD pun menanggapi gugatan tersebut dengan santai.
Dia justru membiarkan dan menganggap gugatan Panji Gumilang urusan kecil.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud dikutip Jumat (21/7/2023).
Mahfud menegaskan proses dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berlanjut.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Panji juga turut menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah teregistrasi di PN Jakpus.
"Jadi ada dua perkara. Nomor perkara 415 ke MUI, 445 ke Mahfud," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Zulkifli Atjo, Kamis (20/7/2023).
Dalam petitumnya, Panji meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya terhadap tergugat Mahfud MD. Panji menyebut Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya.
Atas dasar itu, Panji meminta agar majelis hakim menghukum tergugat Mahfud MD untuk membayar ganti kerugian immateriel sebesar Rp5 triliun. Panji tak terima atas pernyataan-pernyataan dari Mahfud MD.
Editor: Rizal Bomantama