Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Warga Pati Bubar usai Demo Desak KPK Tetapkan Sudewo Tersangka, Salami Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Respons Mendagri soal Warga Pati Tuntut Sudewo Dinonaktifkan dari Bupati

Selasa, 02 September 2025 - 17:46:00 WIB
Respons Mendagri soal Warga Pati Tuntut Sudewo Dinonaktifkan dari Bupati
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons tuntutan masyarakat yang mendesak Bupati Pati Sudewo dinonaktifkan dari jabatannya. Dia menjelaskan pihaknya tidak bisa serta-merta menonaktifkan kepala daerah. 

Sebab, kata dia, ada sejumlah keadaan yang menjadi alasan kepala daerah dinonaktifkan. Dia mencontohkan, penonaktifan bisa dilakukan apabila kepala daerah terjerat pidana.

“Kita nggak bisa menonaktifkan kepala daerah. Ini tolong jangan dipotong ya. Undang-undang perlindungan daerah itu keadaan menonaktifkan itu, kalau satu kepala daerah itu ditahan dalam proses pidana,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

Kemudian, kata dia, kepala daerah juga bisa dinonaktifkan apabila mengundurkan diri. Lalu, penonaktifan juga bisa dilakukan jika kepala daerah sakit berat dengan dibuktikan surat keterangan dokter.

Tito mengungkapkan kondisi tersebut pernah terjadi terhadap kepala daerah di Sumatera Utara. Saat itu, kata Tito, kepala daerah tersebut dinyatakan mengidap sakit berat seperti stroke oleh dokter, sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal.

Kemudian, Tito mengungkapkan soal kondisi saat seorang kepala daerah dimakzulkan seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Jember. Menurutnya, proses pemakzulan bisa tetap berlangsung, tetapi bupati tidak bisa dinonaktifkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut