Respons Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polisi soal PPDS Undip
Sebelumnya, perwakilan Komite Solidaritas Profesi M Nasser mengatakan Budi dan Azhar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
"Jadi berita bohong itu mengenai, yang pertama ada Dirjen Pelayanan Kesehatan itu mengatakan bahwa ada PPDS FK Undip yang bunuh diri padahal itu baru sehari setelah kejadian," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, tidak seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kemenkes karena merupakan kewenangan polisi.
Kemudian, Nasser juga mengklaim tidak ada perundungan yang menyebabkan peserta PPDS Fakultas Kedokteran Undip itu bunuh diri.
"Kebohongan kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya buliying atau perundungan seolah-olah bunuh diri akibat perundungan. Bagaimana perundungan? Beliau alhamarhum semester 5, siapa yang membully semester 5?" ucapnya.
Editor: Rizky Agustian