Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terkuak! Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Diusulkan Menkum ke Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Respons PDIP soal Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo

Jumat, 01 Agustus 2025 - 07:17:00 WIB
Respons PDIP soal Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning buka suara soal Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah itu terlambat.

"Menurutku itu pun terlambat," ujar Ribka saat dihubungi iNews.id, Jumat (1/7/2025).

Ribka menilai, Hasto tidak bersalah dalam perkara dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Oleh karena itu, dia menilai sudah sepatutnya Hasto divonis bebas.

"Kalau mau jujur, waktu sidang keputusan seharusnya rmang sudah diputus bebas, karena Hasto tidak bersalah, tetapi kan yang kita lihat semua penuh drama," tutur dia.

Kendati demikian, Ribka menilai wajar bila Hasto dapat pengampunan atau amnesti untuk dibebaskan dari perkara tersebut.

"Jadi kalau bagiku, memang itu sewajarnya diterima Hasto," tutur Ribka.

Diketahui, DPR menyetujui amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

"Persetujuan atas Surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Dalam KBBI, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut