Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato di KTT G20, Gibran Tekankan MBG Investasi Strategis Masa Depan Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Respons PDIP soal PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan Penetapan Gibran sebagai Wapres

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:22:00 WIB
Respons PDIP soal PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan Penetapan Gibran sebagai Wapres
Tim Hukum PDIP merespons gugatan soal penetapan Gibran sebagai wapres yang tidak diterima PTUN Jakarta. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum PDIP merespons gugatan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) yang tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menyoroti adanya kejanggalan.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menjelaskan, salah satu kejanggalan yang dimaksud ketika hakim mempertimbangkan gugatan tersebut berada dalam ranah sengketa proses pemilu. Padahal, kata dia, gugatan itu telah memenangkan proses dismissal.

"Berkaitan dengan perkara yang tidak diperiksa sama sekali oleh hakim, tidak dipertimbangkan sama sekali hanya karena kompetensinya bukan di PTUN Jakarta, padahal kami telah memenangkan proses dismissal oleh ketua, dipimpin oleh ketua PTUN, dia nyatakan boleh melanjutkan perkara ini," ujar Gayus dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).

Dia mengaku menghormati putusan tersebut. Namun, dia menyayangkan sikap dari para hakim yang mengadili.

"Kami menghormati putusannya, tapi tentang hakim yang memutus perlu kita persoalkan. Karena ada hal-hal yang sangat janggal," ujarnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan PDIP tersebut.

"Setelah majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan. Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi, mengenai kewenangan atau potensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000," kata Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim Joko Setiono sekaligus sebagai Wakil Ketua PTUN Jakarta dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid. 

Irvan mengatakan objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN.

"Pertimbangannya adalah, berdasarkan fakta hukum di atas, pengadilan menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum ini berada dalam sengketa proses pemilu," ujar dia.

Gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.

Dalam gugatannya, PDIP meminta agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut