JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan (PDIP) merespons pencekalan terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasonna dilarang ke luar negeri terkait penyidikan kasus buronan Harun Masiku.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim menilai tidak ada kejelasan terkait keterlibatan Yasonna Laoly dalam kasus itu.
Majelis Umum PBB Perbarui Mandat Badan Pengungsi Palestina selama 3 Tahun
“Kami sangat menyayangkan hal ini, karena tidak ada kejelasan. Dan atas keterlibatan Pak Yasonna tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico, Kamis (26/12/2024).
Ini Alasan KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku
Meski begitu, Chico menegaskan PDIP tetap menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani oleh Yasonna dan juga Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun, Chico juga mengingatkan kepada KPK agar menjalankan proses hukum yang profesional di tengah dugaan adanya politisasi.
Sebelumnya, Yasonna pernah diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024). Yasonna ketika itu diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua DPP PDIP.
"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan.
Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP dia diminta untuk menjelaskan surat yang dikirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019. Fatwa MA ini yang dijadikan oleh PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR hasil pergantian antar-waktu (PAW).
"Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," sambungnya.
Selain itu, tim penyidik KPK juga menggali informasi dari dirinya sebagai mantan Menkumham. Khususnya terkait perjalanan Harun Masiku ke luar negeri.
Editor: Reza Fajri
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku