Respons Polri soal Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus
"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," ucapnya.
Dia menegaskan setiap usulan, termasuk jika SKCK dianggap menghambat, akan diterima. Solusi akan dicari demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas, ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," katanya.
Sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan SKCK dihapus. Alasannya, SKCK dianggap menghambat para residivis untuk mencari pekerjaan lantaran memiliki catatan kriminal dan justru mengulangi tindak kejahatannya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan, usulan itu juga telah ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai untuk dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025). Dia mengatakan, usulan berdasarkan kajian akademis maupun praktis.
"Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana," kata Nicholay.
Editor: Rizky Agustian