Respons Putusan MK, PPP: Selamat kepada Prabowo-Gibran
Selasa, 23 April 2024 - 06:47:00 WIB
Awiek menilai, proses persidangan di MK telah memberikan contoh yang baik dalam penyelesaian sengketa kepemiluan. Dengan proses itu, kedewasaan masyarakat dalam berpolitik bisa meningkat.
"Setelah putusan MK, maka akan dilanjutkan penetapan pemenang pilpres oleh KPU dan puncaknya pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober," ujar dia.
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Gugutan itu diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024).
Editor: Reza Fajri