Respons Tom Lembong usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Saya Serahkan ke Tuhan
Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:20:00 WIB
"Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," ujarnya.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 berinisial CS. Keduanya langsung ditahan.
Tom Lembong dan CS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp400 miliar.
Editor: Rizky Agustian