Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU Desa, Kepala Desa Akan Dapat Uang Purnatugas dari APBD

Selasa, 27 Juni 2023 - 20:49:00 WIB
Revisi UU Desa, Kepala Desa Akan Dapat Uang Purnatugas dari APBD
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas. (Foto iNews.id/Felldy).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala desa beserta perangkat desa lainnya akan mendapatkan uang purnatugas. Ketentuan tersebut telah diesepakati dalam pembahasan revisi Undang-Undang Desa.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa uang purnatugas itu diberikan hanya sekali ketika kepala desa menyelesaikan masa jabatannya.

"Yang kita sepakati menyangkut soal dana purnatugas tadi itu kan hanya sekali ya, sekali di akhir masa jabatan kepala desa. Sumbernya itu dari APBD, ini buat semacam uang penghargaan lah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Legislator Gerindra itu menyampaikan sumber uang purnatugas itu nantinya akan diatur dalam  APBD. Sementara, kata dia, mengenai besaran uang purnatugas yang akan diterima oleh kepala desa bakal diatur lewat peraturan pemerintah.

"Kita tidak menentukan besarannya jadi bukan tugas parlemen kalau itu. Buat kita hanya memberikan nomenklatur supaya itu ada," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut