Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU Desa, Kepala Desa Akan Dapat Uang Purnatugas dari APBD

Selasa, 27 Juni 2023 - 20:49:00 WIB
Revisi UU Desa, Kepala Desa Akan Dapat Uang Purnatugas dari APBD
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas. (Foto iNews.id/Felldy).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa. 

Hal itu setidaknya diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62. 

"Jadi Pasal 62, Pasal 50A dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa itu semua mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan," kata Tim Ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/6).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut