Revisi UU Pilkada Batal, Gerindra Bebaskan Parpol KIM Ambil Sikap Politik
JAKARTA, iNews.id - Partai Gerindra membebaskan partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengambil sikap politik pasca-batalnya pengesahan RUU Pilkada. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengungkapkan, pihaknya menghormati posisi politik masing-masing partai.
Diketahui, KIM terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Prima dan Partai Bulan Bintang (PBB). Lalu di beberapa daerah ada KIM Plus dengan tambahan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Di dalam KIM kita memberi keleluasaan untuk setiap partai politik mengambil posisi politiknya di daerah, karena kami menghormati ada basis basis parpol di KIM yang tentu saja antar-partai yang satu dengan partai yang lain berbeda," kata Muzani di Kantor DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).
Kendati demikian, Muzani memastikan komunikasi antar-parpol KIM terus terjalin dengan baik.
"Ada penggabungan, ada perbedaan, dan kita hormati. Komunikasi dan terus bersilaturahmi dalam berbagai forum," ucapnya.