Reza Gladys Siap Laporkan Doktif jika Terus Bongkar Rahasia Dagang Produk Kecantikannya
Dia menilai individu di luar lembaga resmi tidak memiliki wewenang untuk membuat penilaian hukum terhadap produk tertentu.
Panas! Dokter Richard Lee Bantah Tawarkan Uang Damai ke Doktif Rp50 Miliar
"BPOM yang punya hak. Individu tidak bisa, kecuali ditunjuk oleh BPOM. Ini suatu bahan bagi kami untuk kami analisa kembali, ini apa sikap yang demikian. Kami akan ambil tindakan hukum nantinya," kata dia.
Senada dengan Surya, kuasa hukum lainnya, Julianus Paulus Sembiring, menyoroti potensi pelanggaran hukum yang bisa terjadi dari tindakan tersebut.
Doktif dan Richard Lee Tak Sengaja Bertemu di Polda Metro Jaya
Dia menilai tindakan membongkar atau mencoba membuka rahasia dagang milik pihak lain dapat melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Seseorang itu dilarang membuka rahasia dagang milik orang lain. Dalam Undang-Undang 30 Tahun 2000 diatur itu, satu. Yang mempunyai kewenangan di dalam melakukan hal ini adalah BPOM berdasarkan Perpres 80 Tahun 2017," ucap dia.
Kantongi Izin BPOM Richard Lee Bantah Produknya Ilegal, Begini Respons Doktif