Reza Gladys Tertawakan Klaim Menang Banding Nikita Mirzani: Belajar Lagi soal Hukum!
"Informasi itu benar ya. Perkara PMH nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Menurut Usman, putusan tingkat banding tersebut membuat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dianggap gugur. Sebelumnya, Nikita sempat dihukum membayar sejumlah kerugian kepada pihak Reza Gladys.
"Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada," kata Usman.
Perbedaan tafsir atas putusan banding tersebut kini menjadi babak terbaru perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Masing-masing pihak tetap berpegang pada tafsir mereka terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Editor: Dani M Dahwilani