Reza Gladys Tertawakan Klaim Menang Banding Nikita Mirzani: Belajar Lagi soal Hukum!
"Dalam konvensi menghukum para pembanding semula para tergugat, maksudnya Nikita dan Ismail, untuk membayar biaya perkara," katanya.
Dia menilai ketentuan tersebut menunjukkan posisi Nikita dalam perkara tersebut. Julianus merujuk pada Pasal 181 HIR (Herziene Inlandsch Reglement) yang mengatur mengenai pembebanan biaya perkara kepada pihak yang kalah.
"Jadi dari mana kita bisa berasumsi kalau misalkan kita yang dibebankan membayar biaya perkara, gugatan kita ditolak, kemudian kita mengatakan menang," ujarnya.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Klaim Menang Banding
Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, membenarkan bahwa pihaknya menerima putusan tingkat banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Usman menyebut putusan tersebut menjadi angin segar bagi Nikita Mirzani dalam perkara PMH nomor 1000. Dia menyatakan pihaknya mendapatkan putusan melalui sistem e-Court.