Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka
Dia menambahkan, polisi telah menerima informasi tentang gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya. Dia memastikan polisi siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Polda Metro Jaya akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini, nanti dari Bidkum akan hadir," kata dia.
Doktif Akan Laporkan Dugaan Nomor Bodong Mobil Rolls-Royce Richard Lee
Andaru menuturkan, polisi akan hadir di persidangan nantinya saat menerima surat panggilan dari PN Jakarta Selatan. Adapun proses hukum yang melilit dokter Richard Lee itu akan terus berjalan di samping menanti hasil sidang gugatan praperadilan tersebut.
"Itu (aspek formil) materi dari prapid, tentu penyidik akan menyiapkan semua, baik formil, bagaimana cara penyidik menetapkan tersangka dari DRL itu, akan diuji di sidang prapid sehingga bukti-bukti disiapkan segala keperluan penyidikan yang terkait penetapan tersangka itu," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama