Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komentar Nyinyir Doktif soal Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka

Senin, 26 Januari 2026 - 15:49:00 WIB
Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka
Dokter Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, polisi telah menerima informasi tentang gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya. Dia memastikan polisi siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Polda Metro Jaya akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini, nanti dari Bidkum akan hadir," kata dia.

Andaru menuturkan, polisi akan hadir di persidangan nantinya saat menerima surat panggilan dari PN Jakarta Selatan. Adapun proses hukum yang melilit dokter Richard Lee itu akan terus berjalan di samping menanti hasil sidang gugatan praperadilan tersebut.

"Itu (aspek formil) materi dari prapid, tentu penyidik akan menyiapkan semua, baik formil, bagaimana cara penyidik menetapkan tersangka dari DRL itu, akan diuji di sidang prapid sehingga bukti-bukti disiapkan segala keperluan penyidikan yang terkait penetapan tersangka itu," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut