Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Senyuman Lisa Mariana Isyaratkan Masih Sayang Ridwan Kamil, Apakah Akan Damai?
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana Bayar Kerugian Immateril-Materiil Rp16,6 Miliar

Rabu, 04 Juni 2025 - 17:09:00 WIB
Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana Bayar Kerugian Immateril-Materiil Rp16,6 Miliar
Selebgram Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya menggugat Ridwan Kamil membayar ganti rugi Rp16,6 miliar. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil digugat Selebgram Lisa Mariana membayar Rp16,6 miliar terdiri atas kerugian immateriil Rp6,6 miliar dan kerugian materiil Rp10 miliar.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana meminta majelis hakim menyita aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung jika Emil tak bisa membayar isi putusan nanti.

Lisa Mariana juga meminta majelis hakim menghukum Emil membayar Rp10 juta per hari jika tidak bisa menjalankan isi putusan.

Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana menolak memberikan komentar terkait mengenai isi gugatan bernilai total Rp16,6 miliar itu. Dia beralasan, persidangan masih tahap mediasi.

"Itu (nilai gugatan Rp16,6 miliar) tidak bisa kami sampaikan saat ini. Intinya, masih tahap mediasi. Jika mediasi ini gagal, kami akan terbuka," kata Markus Nababan di PN Bandung, Rabu (4/6/2025).

Sebelumnya diberitakan, sidang mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan. Penyebabnya, Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak hadir dengan alasan sedang bekerja.

Karena mediasi gagal, kuasa hukum Lisa Mariana meminta majelis hakim menggelar persidangan pokok perkara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut