Ridwan Kamil-Suswono Ziarah ke Makam Pahlawan Kemerdekaan MH Thamrin
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, mulai Rabu 25 September 2024 kampanye terbuka Pilkada serentak 2024 dimulai. Dia mengatakan, masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari hingga 23 November mendatang.
Menurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku. Tak terkecuali para pasangan calon bersama tim suksesnya masing-masing, juga relawan.
“Kami telah sampaikan kepada semua pihak terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye. Kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan terdaftarnya dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 ini,” kata Idham, Selasa (24/9/2024).
Idham mengingatkan tidak boleh ada yang melanggar aturan kampanye. Dia menegaskan ada peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menindak seluruh pelanggaran di Pilkada.
“Saya percaya pada rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya,” ujar dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq