JAKARTA, iNews.id - Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka didakwa telah menyuap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar). Suap dilakukan bersama-sama dengan staf PT Tabi Bangun Papua, Frederik Banne.
Hal itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Rijatono Lakka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/4/2023).
270 Warga India Terlibat Penipuan Online, Lari dari Thailand ke Myanmar Lalu Dipulangkan
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Lukas Enembe," kata Jaksa Ariawan.
Jaksa membeberkan, suap sebesar Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka untuk Lukas tersebut terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 (Rp34,4 miliar). Suap tersebut berkaitan pengurusan proyek di Papua.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ucap jaksa.
Usut Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Sopir Bernama Darwis
Berdasarkan uraian pemaparan jaksa, uang dan bantuan perbaikan aset diberikan Rijatono melalui stafnya kepada Lukas Enembe. Uang dan bantuan perbaikan aset tersebut diberikan agar Lukas mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021, Gerius One Yoman.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku