Rilis Buku Perdana, Alumni Program Doktor UPH Ida Sumarsih Bahas Tuntas Nominee Agreement
Tidak hanya diadopsi dari disertasi, karya tulis Ida Sumarsih juga dilatarbelakangi oleh konstitusi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 33 yang mengatur perekonomian nasional dengan fokus penelitian pada Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar berbunyi, Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Oleh karenanya, sumber daya alam yang melimpah tersebut harus dapat dikelola dengan bijak dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
“Implikasi UUD RI 1945 tersebut adalah bahwa sebagai salah satu negara penghasil sumber daya terbesar di dunia, negara wajib hadir mengatur agar sumber daya alam dapat memberikan manfaat untuk menciptakan kesejahteraan rakyat secara adil. Namun, fakta dalam praktik pertambangan, saat ini pertambangan memiliki karakteristik perusahaan yang high cost, high risk, dan high technology yang menyebabkan adanya keterbatasan kontribusi investasi dalam negeri, sehingga bidang usaha pertambangan di Indonesia memiliki ketergantungan kepada investasi asing,” kata Ida Sumarsih.
Meski adanya keterbukaan pada investasi asing, negara telah membatasi kepemilikan saham asing maksimal 49 persen melalui skema divestasi yang telah diatur dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham.
Sesuai dengan ketentuan dari kedua undang-undang tersebut, Indonesia melarang WNA memiliki saham mayoritas di bidang usaha pertambangan. Dari situlah, ditemukan bahwa tujuan investor asing membuat nominee agreement adalah untuk mengamankan investasinya di Indonesia. Sayangnya, aparat penegak hukum tidak melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik nominee agreement.