Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Kami Tetap Emban Amanah
Advertisement . Scroll to see content

Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi soal Ijazah Palsu, Akui Salah Analisis

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:54:00 WIB
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi soal Ijazah Palsu, Akui Salah Analisis
Salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Rismon Sianipar saat tiba di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026). (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Rismon mengaku seminggu yang lalu dirinya telah menceritakan kepada penyidik. Saat ditanya apakah dari hasil penelitian itu mengakui bahwa ijazah Jokowi asli, Rismon tampak enggan menjawab dengan tegas.

Dia menyatakan bahwa jawaban yang harusnya dijawab dengan metodologi. Bukan secara narasi bahwa itu palsu atau asli. Secara metodologi, hal itu harus dijawab secara objektif.

Rismon menyatakan dari temuan barunya, tidak ada kejanggalan terhadap manipulasi digital yang saya simpulkan pada buku Jokowi's White Paper.

"Artinya apa? keasliannya terjaga dan itu bahkan melukai saya sebagai peneliti. Kebenaran itu kadang-kadang menyakitkan. Itulah yang saya ungkapkan kepada penyidik, bukan karena ketakutan, tetapi karena pengujian yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Rismon mengaku temuannya dapat didemonstrasikan kepada Roy Suryo dan rekannya yang lain maupun secara publik.

Disinggung apakah kedatangannya untuk minta maaf ke Jokowi, Rismon mengakui. Dirinya juga meminta maaf kepada publik.

"Apalagi kepada pihak terkait, seperti Bapak Joko Widodo. Itulah pertanggungjawaban seorang peneliti yang harus independen yang siap dicerca, dihina dengan narasi-narasi sesuka mereka," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut