Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ogah Dituduh Edit Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Ancam Gugat Polri Rp126 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Rismon Sianipar Tak Terima Dituduh Edit Ijazah Jokowi: yang Kami Lakukan Ada Ilmunya!

Kamis, 13 November 2025 - 16:02:00 WIB
Rismon Sianipar Tak Terima Dituduh Edit Ijazah Jokowi: yang Kami Lakukan Ada Ilmunya!
Ahli digital forensik Rismon Sianipar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik Rismon Sianipar tidak terima dituding mengedit ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengklaim apa yang dilakukannya selama ini berbasis ilmiah.

“Yang kami lakukan ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang, memproses citra digital atau video digital bukan berarti mereka rekayasa atau mengedit itu berbasis algoritma,” ujar Rismon di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dia pun berencana mengggugat Polri sebesar Rp126 triliun atas tudingan tersebut.

“Masalah siap atau enggak, harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa mana yang kami rekayasa. Kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian,” kata Rismon.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas perkara tersebut. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut