Rismon Sianipar Tak Terima Dituduh Edit Ijazah Jokowi: yang Kami Lakukan Ada Ilmunya!
Kamis, 13 November 2025 - 16:02:00 WIB
Asep menjelaskan delapan tersangka tersebut terbagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
Menurut dia, penyidik berkesimpulan delapan tersangka tersebut diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas dia.
Editor: Rizky Agustian