JAKARTA, iNews.id - Sengketa gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu isu hukum paling disorot pascapemilu.
Kronologi permasalahan ini bermula ketika pihak pemohon menggugat keabsahan dokumen administrasi pencalonan Gibran, menuding adanya kecacatan pada ijazah setara SMA yang diserahkan ke KPU.
Relawan Prabowo Desak KPU Bertanggung Jawab soal Polemik Syarat Pendidikan Gibran
Dalam persidangan, pemohon mendalilkan ketiadaan bukti otentik yang memadai terkait riwayat pendidikan sang Wakil Presiden terpilih di luar negeri.
Namun, majelis hakim MK menilai bahwa dalil tersebut tidak memiliki landasan hukum dan bukti yang kuat untuk membatalkan penetapan penyelenggara pemilu.
Gibran usai MK Sebut Dirinya Tak Punya Ijazah Setara SMA: Saya akan Terus Fokus Bekerja
Keputusan menolak gugatan ini diambil karena proses verifikasi berkas pada saat pendaftaran dinilai telah sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Putusan final ini otomatis mengukuhkan legitimasi Gibran Rakabuming Raka, menghentikan segala upaya delegitimasi hukum terhadap hasil Pilpres, dan memastikan pemerintahan berjalan tanpa hambatan konstitusional.
Gibran soal Putusan MK: Kalau Saya Enggak Lulus SMA, Enggak Mungkin Bisa Kuliah
Editor: Donald Karouw