Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution
Advertisement . Scroll to see content

Ristanta Eks Plt Karutan KPK Bos Pungli Disanksi Berat Minta Maaf Terbuka

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:47:00 WIB
Ristanta Eks Plt Karutan KPK Bos Pungli Disanksi Berat Minta Maaf Terbuka
Dewas KPK membacakan putusan sidang etik terhadap eks Plt Karutan KPK Ristanta terkait pungli rutan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa,” jelasnya. 

Sebagai informasi, KPK menahan 15 tersangka kasus pungli di rutan lembaga antirasuah. Penahanan dilakukan setelah para tersangka diperiksa sebagai tersangka.

Dari 90 pegawai yang terlibat pungli rutan KPK, 78 di antaranya telah dijatuhi sanksi etik berat. Sedangkan 12 orang lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa untuk diproses. 

Alasannya, Dewas KPK belum terbentuk ketika 12 orang itu melakukan pelanggaran etik.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut