Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jasa Raharja Cek Posko Kecelakaan KMP Tunu, Jamin Tiap Korban Dapat Santunan
Advertisement . Scroll to see content

Rivan Purwantono: Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia

Selasa, 08 Maret 2022 - 08:44:00 WIB
Rivan Purwantono: Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono. (Foto: dok Jasa Raharja)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan. Perusahaan asuransi sosial milik negara ini memberikan jaminan santunan bagi korban kecelakaan, sebagaimana amanat Undang Undang No 33 Tahun 1964 dan Undang Undang No 34 Tahun 1964.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan persnya mengatakan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja tentunya memiliki standar aturan yang telah diatur juga oleh Pemerintah, seperti dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40 bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan paling lama 30 hari.

“Sementara manajemen Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam pelayanan santunan kepada masyarakat yaitu meninggal dunia di TKP adalah 3 hari dari tanggal kecelakaan dan untuk pengajuan santunan satu jam semenjak berkas lengkap sudah harus diserahkan," ujarnya, Sabtu (5/3/2021).

Menurutnya, pihaknya berhasil menyelesaikan santunan meninggal dunia di seluruh Indonesia dalam waktu rata-rata satu hari 10 jam. Ini terbilang lebih cepat satu hari 14 jam dari target kecepatan yang sudah ditetapkan, dan lebih cepat 28 hari dibandingkan regulasi. Bahkan, saat ini beberapa kejadian kecelakaan yang viral karena mengakibatkan korban yang cukup banyak dapat diserahkan santunan hanya dalam hitungan jam saja atau kurang dari 1x24 jam.

“Sementara untuk pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap dapat kami selesaikan dalam waktu 15 menit 24 detik dari target kecepatan 1 jam lebih cepat 44 menit 36 detik. Peningkatan kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan ini memang menjadi salah satu fokus utama Perusahaan dan hal ini dapat diraih berkat transformasi dan digitalisasi proses bisnis dari sistem pelayanan yang terintegrasi.” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut