Rivan Purwantono: Jasa Raharja Serahkan Santunan 5 Korban Kecelakaan Maut di Pemalang
“Sementara untuk korban luka-luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, Jasa Raharja memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar merawat korban dengan biaya maksimal sampai dengan Rp20.000.000 rupiah per orang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017,” tutur Rivan.
Seluruh korban mendapat santunan Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan dimana sumber dananya berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas,” ucap Rivan.
Ke depannya, sebagai salah satu langkah antisipasi, Rivan mengaku bahwa pihaknya menginisiasi para pemangku kepentingan agar lokasi-lokasi kecelakaan untuk di aplikasikan rambu berupa rambu redspot yang berada langsung di badan jalan.
"Sehingga pengguna akan lebih aware bahwa mereka sedang berada di daerah rawan kecelakaan," tutur Rivan.
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri