Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Pemotor Pelajar Tewas usai Nyalip Biskita Trans Depok
Advertisement . Scroll to see content

Rivan Purwantono: Jasa Raharja Serahkan Santunan 5 Korban Kecelakaan Maut di Pemalang

Sabtu, 02 April 2022 - 19:50:00 WIB
Rivan Purwantono: Jasa Raharja Serahkan Santunan 5 Korban Kecelakaan Maut di Pemalang
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan santunan selama kurang dari 24 jam kepada korban kecelakaan maut yang melibatkan minibus dan truk. (Foto: dok Jasa Raharja)
Advertisement . Scroll to see content

“Sementara untuk korban luka-luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, Jasa Raharja memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar merawat korban dengan biaya maksimal sampai dengan Rp20.000.000 rupiah per orang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017,” tutur Rivan.

Seluruh korban mendapat santunan Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan dimana sumber dananya berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas,” ucap Rivan.

Ke depannya, sebagai salah satu langkah antisipasi, Rivan mengaku bahwa pihaknya menginisiasi para pemangku kepentingan agar lokasi-lokasi kecelakaan untuk di aplikasikan rambu berupa rambu redspot yang berada langsung di badan jalan.

"Sehingga pengguna akan lebih aware bahwa mereka sedang berada di daerah rawan kecelakaan," tutur Rivan.

(CM)

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut