Rivan Purwantono: Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan
1. Target Kecepatan Penyelesaian Korban Meninggal Dunia dari tanggal Kecelakaan/Meninggal Dunia adalah tiga hari
2. Minimal 80 persen dari seluruh korban meninggal dunia (baik meninggal dunia di tempat, meninggal dunia setelah mendapat perawatan dan kasus tabrak lari) harus diselesaikan dalam waktu tiga hari
3. Korban meninggal dunia di TKP yang ahli warisnya berada diluar daerah harus sudah diselesaikan dalam waktu tiga hari, baik di daerah tempat kejadian kecelakaan maupun di domisili ahli waris
4. Dari seluruh korban meninggal dunia yang ahli warisnya berada diluar daerah lokasi kecelakaan minimal 80% harus diselesaikan dalam waktu tiga hari
5. Meminimalisir penyelesaian kasus kecelakaan yang memerlukan penelitian lebih lanjut