Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesawat Airbus A400M Tiba, Prabowo Perintahkan TNI Tambah Batalyon Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Robertus Robet Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Respons TNI

Jumat, 08 Maret 2019 - 07:32:00 WIB
Robertus Robet Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Respons TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Sisriadi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, jika polisi menemukan adanya unsur ujaran kebencian (hate speech) dalam konten orasi Robertus Robet, Sisriadi mengaku, ‎TNI mempersilakan untuk menindaklanjuti. Mengingat, hal tersebut masuk dalam ranah penegakan hukum.

"Kalau dari konten orasi, ada ujaran-ujaran kebencian, dan itu menjadi ranah penegak hukum (Polri) untuk menindaklanjutinya dan Polri sudah mengambil langkah yang seharusnya mereka lakukan. TNI mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Polri," tuturnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Polisi menetapkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate Speech). Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saat ini Robet sudah jadi tersangka. (dijerat) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE," ‎kata kuasa hukum Robet, Erwin Natosmal Oemar‎ saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan Robet diduga melakukan orasi saat menggelar aksi Kamisan di depan istana. Orasi tersebut menjurus pada pengghinaan pada instansi TNI.

"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujarnya.

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut