Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Difitnah Netizen, Astrid Kuya Lapor Polisi: Kredibilitas Saya Tercemar! 
Advertisement . Scroll to see content

Rocky Gerung dan Tompi Jadi Saksi di Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet

Selasa, 23 April 2019 - 08:44:00 WIB
Rocky Gerung dan Tompi Jadi Saksi di Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus kabar bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini. Saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rocky Gerung dan dokter Tompi.

"Insya Allah diharapkan masing-masing bisa hadir dalam persidangan hari ini," ujar Koordinator JPU Daroe Tri Sadono, di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Dia menjelaskan, pemanggilan Rocky dan Tompi karena keduanya merupakan saksi fakta. Sementara mengenai ahli, JPU akan menghadirkannya usai saksi fakta selesai memberi keterangan di persidangan.

"Untuk ahli akan diperiksa setelah saksi fakta selesai," ucap Daroe.

Rocky Gerung merupakan dosen Filsafat di Universitas Indonesia (UI). Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, dia menjadi anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddi Uno (Prabowo-Sandi).

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Ratna sempat menunjukan wajah lebam kepada Rocky dan mengaku telah menjadi korban pemukulan dalam pesan singkat. Pesan disampaikan pada 21 September 2018 pukul 18.50 WIB. Lokasi area berada di bandara Bandung dan pukul 20.44 WIB dengan pesan tambahan 'Not For Public.'

Sementara Tompi, selain sebagai penyanyi, dia juga merupakan dokter spesialis bedah plastik. Dia merasa harus membuka kebenaran jika Ratna sebenarnya tidak menjadi korban pemukulan melainkan habis melakukan operasi sedot lemak di wajah. Tompi mulai curiga ketika di media sosial mendapat foto Ratna dengan Prabowo.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut