Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duplik Hasto: Saya Korban Kesepakatan Dana Operasional Wahyu Setiawan dan Saeful
Advertisement . Scroll to see content

Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae untuk Hasto Kristiyanto

Rabu, 23 Juli 2025 - 06:48:00 WIB
Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae untuk Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: iNews.id/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Mereka menilai kasus hukum yang menjerat Hasto tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya kepada pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik," kata anggota Aliansi Akademik Independen, Sulistyowati Irianto. 

Berikut daftar akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akdemik Independen:

  1. Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara
  2. Prof. Maria W Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
  3. Mayling Oey-Gardiner dari UI
  4. Prof. Riris Sarumpaet dari UI
  5. Prof. Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair)
  6. Prof. Manneke Budiman dari UI
  7. Prof. Francisia Saveria Sika Seda dari UI
  8. Prof. Daldiyono dari UI
  9. Prof. Teddy Prasetyono dari UI
  10. Prof. Melani Budianta dari UI
  11. Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung 1999-2001
  12. Prof. P.M. Laksono dari UGM
  13. Prof. Masduki dari Unjversitas Islam Indonesia (UII)
  14. Prof. Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  15. Dr. Suparman Marzuki dari UII
  16. Dr. Hilmar Farid selaku sejarawan
  17. Dr. A. Prasetyantoko dari Unika Atmajaya
  18. Dr. Suraya Afif dari UI
  19. Dr. Haryatmoko dari STF Driyarkara
  20. Dr. Setyo Wibowo dari STF Driyarkara
  21. Dr. Pinky Wisnusubroto dari Unair
  22. Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera
  23. Prof. Sulistyowati Irianto dari UI

Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi pidana tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut