Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Romy Bebas, Kuasa Hukum: Yang Penting Bisa Berkumpul dengan Keluarga

Kamis, 30 April 2020 - 01:15:00 WIB
Romy Bebas, Kuasa Hukum: Yang Penting Bisa Berkumpul dengan Keluarga
Romahurmuziy bebas dari rutan KPK, Rabu (29/4/2020) malam. (Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

"Memang tugas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, tapi hukum tidak akan bisa tegak ketika hukum ditegakkan karena ada kepentingan lain," tuturnya.

Untuk diketahui, pada 20 Januari 2020, majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Romy selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Romy terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Setelah itu Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan putusan memangkas masa tahanan Romy dari dua tahun menjadi satu tahun. Dengan begitu Romy resmi mengakhiri masa tahanan hari ini.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut