Romy Malam Ini Keluar dari Rutan KPK
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy dipastikan keluar alias bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini. Kepastian Romy bebas merupakan perintah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tertuang dalam putusan banding.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi soal pembebasan Romy. "Malam ini keluar," katanya kepada iNews.id, Rabu (29/4/2020).
Sedangkan kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail menyatakan hal yang sama. Dia bahkan mengaku sedang mengurus administrasi terkait pembebasan kliennya itu. "Saya sudah otw KPK untuk itu," ujarnya saat dikonfirmasi iNews.id.
Pembebasan Romy juga merupakan perintah pengadilan. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro memaparkan, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak hanya memutus hukuman Romy dari 2 menjadi 1 tahun penjara melainkan dikeluarkan dari tahanan.
"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," katanya saat dikonfirmasi.
Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Padahal pada 20 Januari 2020, majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Romy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Romy terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Romy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Romy juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.
Editor: Djibril Muhammad