Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ronald Tannur Ngaku Bersalah Terlibat Kasus Pembunuhan, Buat Sedih Ortu dan Heboh Netizen

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:48:00 WIB
Ronald Tannur Ngaku Bersalah Terlibat Kasus Pembunuhan, Buat Sedih Ortu dan Heboh Netizen
Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025). Ia merasa bersalah terlibat kasus pembunuhan kekasihnya. (Foto: iNews.id/Dini)
Advertisement . Scroll to see content

"Tidak pernah," jawab Tannur. 

Kemudian, Philipus mencecar Tannur perihal apa yang sudah ia perbuat sehingga dirinya harus duduk di kursi terdakwa. Ia pun mengaku merasa bersalah karena telah membuat orang tuanya sedih dan netizen Indonesia heboh.

"Merasa bersalahnya gimana? Apa yang saudara merasa bersalah?" tanya Philipus lagi. 

"Karena saya telah merepotkan orang tua saya, membuat sedih orang tua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia," jawab Tannur. 

"Itu saudara merasa bersalahnya?" cecar Philipus lagi. 

"Betul, beban moral, Pak," jawabnya. 

Sebelumnya, tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Atas perbuatannya, tiga terdakwa disangkakan Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut