Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi
Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:46:00 WIB
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, kemudian mengabulkan sebagian permohonan Roy dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026).
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata I Ketut dalam persidangan.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy pada 18 Juni 2026 tidak sah. Hakim juga menyatakan penangkapan terhadap Roy pada 19 Juni 2026 tidak sah.
Selain itu, hakim menyatakan penahanan terhadap Roy pada 19 Juni 2026 tidak sah. Sementara biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.
Editor: Aditya Pratama