Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:46:00 WIB
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan jilid 5 terkait ganti kerugian dengan menarik Kemenkeu sebagai termohon. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, kemudian mengabulkan sebagian permohonan Roy dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026).

"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata I Ketut dalam persidangan.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy pada 18 Juni 2026 tidak sah. Hakim juga menyatakan penangkapan terhadap Roy pada 19 Juni 2026 tidak sah.

Selain itu, hakim menyatakan penahanan terhadap Roy pada 19 Juni 2026 tidak sah. Sementara biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut