Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi
Roy menjelaskan, penambahan Kemenkeu sebagai Termohon dilakukan berdasarkan pertimbangan hakim dalam praperadilan sebelumnya. Menurutnya, hakim menyatakan permohonan ganti kerugian sebelumnya tidak dapat diterima karena pihak Kemenkeu belum ditarik sebagai termohon.
"Kelima itu tentang permintaan dari hakim sendiri. Hakim kan mengatakan kurang pihak waktu itu, kita tambahkan. Waktu itu ganti rugi praperadilan ketiga itu amanah dari praperadilan pertama. Praperadilan pertama kita disuruh membuat ganti rugi, oke kita buat di praperadilan ketiga," ucapnya.
Roy mengatakan, pihaknya kemudian menambahkan pihak yang dinilai diperlukan sesuai dengan putusan tersebut.
"Kalau ini (praperadilan kelima) ditolak ya lucu juga," kata dia.
Dia menegaskan, Kemenkeu menjadi pihak tambahan dalam praperadilan jilid 5. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi pertimbangan hakim terkait pihak yang harus dilibatkan dalam perkara ganti kerugian.
"Satu, dari Kementerian Keuangan," kata Roy.
Diketahui, praperadilan jilid 5 Roy Suryo tidak terlepas dari rangkaian perkara sebelumnya. Dalam praperadilan jilid I, Roy menggugat sah atau tidaknya penggeledahan dan penahanan terhadap dirinya dalam kasus ijazah Jokowi.