Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Tolak Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Terkait Ganti Rugi
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV Gugat Pencekalan, Ini Reaksi Polda Metro

Kamis, 06 Agustus 2026 - 14:25:00 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV Gugat Pencekalan, Ini Reaksi Polda Metro
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan jilid IV yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait pencekalan dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tim Bidang Hukum akan memenuhi panggilan apabila gugatan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tadi kita dengarkan langsung dari pengacaranya mengajukan (praperadilan) yang keempat, nah itu kami siap untuk menerima undangan atau hadir dalam undangan pengadilan nanti," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Menurut Abrianto, Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo karena pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara.

Dia menegaskan, kepolisian siap menghadapi setiap proses hukum yang diajukan, meski Roy Suryo telah beberapa kali mengajukan praperadilan.

Abrianto menjelaskan, hingga saat ini belum ada aturan yang membatasi jumlah permohonan praperadilan yang dapat diajukan. Namun, dia mengingatkan permohonan dengan objek yang sama berpotensi tidak dapat diterima oleh pengadilan.

"Ya memang aturannya belum ada untuk itu, jadi itu merupakan hak, hak dari Pemohon, yang penting objeknya tidak sama walaupun kasusnya satu, tapi objeknya tidak sama. Memang kalau hakim menerima otomatis kami sebagai yang termohon siap untuk hadir bila diundang," ujarnya.

Sebelumnya, Roy Suryo mengungkapkan telah mengajukan praperadilan jilid IV yang menggugat pencekalan terhadap dirinya. Roy mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat (7/8/2026).

"Kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwalnya (sidang perdana) adalah besok hari Jumat, kita tunggu jam 9 pagi ya," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Menurut Roy, praperadilan jilid IV diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, terutama terkait pencekalan terhadap dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

Dia menyebut pihak termohon dalam gugatan kali ini masih sama dengan praperadilan sebelumnya, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari Jumat, silakan datang lagi untuk praperadilan yang keempat. Tentang pencekalan dan ada beberapa, tapi terpenting pencekalan," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut