Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!
"Kalau satu sisi meyakini bahwa berkas ini sudah lengkap P21, tetapi meminta agar penyidik melakukan penahanan, gak nyambung," ujarnya.
Ahmad juga menyoroti pernyataan yang berulang kali disampaikan kubu Jokowi mengenai status P21 perkara tersebut. Menurut dia, pengumuman mengenai kelengkapan berkas perkara merupakan kewenangan kejaksaan, bukan kepolisian maupun pihak pelapor.
"Kalau kita bicara pengumuman berkas lengkap, itu bukan kewenangan polisi, apalagi kewenangan Bung Ade Darmawan," katanya.
Dia mempertanyakan dasar informasi yang digunakan kubu Jokowi sehingga berulang kali menyatakan perkara tersebut telah mencapai tahap P21 di berbagai kesempatan.
"Maka pada dasarnya kubu Jokowi berulang kali mengatakan ini berkas P21. Pertanyaannya, apa dasarnya di seluruh media mengatakan ini P21?" ujarnya.
Editor: Rizky Agustian