Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!
Bahkan, kata dia, sudah sepatutnya polisi dan jaksa melepaskan status tersangka Roy Suryo cs dalam kasus tersebut. Dia mengutip adagium hukum bahwa lebih baik melepaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah.
"Ada azas hukum yang disebut dan ini sebenarnya di persidangan, dan tampaknya ini diterapkan dalam proses penyidikan, yakni In dubio pro reo, jika ragu-ragu lepaskan. Makanya dikenal adagium lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah," katanya.
Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Ditahan: Kok Susah Banget Ya Jokowi Dapat Keadilan?
Dia mengaku heran kubu Jokowi di satu sisi menyebut berkas perkara telah lengkap, namun masih mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan Roy Suryo.
"Kalau memang ini sudah lengkap, maka P21 itu menjadi penanda kewenangan itu sudah berpindah dari penyidik kepada jaksa. Lalu apa urusannya meminta penyidik nahan-nahan?" kata Ahmad.
Dia menilai desakan penyidik menahan Roy Suryo tidak relevan apabila status berkas perkara benar-benar telah dinyatakan lengkap. Sebab, kewenangan perkara telah beralih ke jaksa penuntut umum.