Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razman Ungkap Jokowi Tak Nyaman Kasus Roy Suryo cs Belum Disidangkan
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Cs Kembali Surati Komisi III DPR, Minta RDPU Bahas Kasus Ijazah Jokowi

Selasa, 28 April 2026 - 21:10:00 WIB
Roy Suryo Cs Kembali Surati Komisi III DPR, Minta RDPU Bahas Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo cs kembali mengajukan surat ke Komisi III DPR untuk mengajukan RDPU membahas kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Sebenarnya, ini sudah kami ajukan tanggal 15 Januari. Sampai sekarang Februari, Maret, April, sudah tiga bulan lebih tidak ada tanggapan dari DPR. Padahal selain surat, kami juga melakukan approach pribadi kepada Ketua Komisi III. Tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan," imbuhnya. 

Refly mengaku heran dengan sikap DPR yang tak kunjung memberikan jawaban atas pengajuan tersebut. Sebab, Komisi III DPR kerap menggelar RDPU terkait kasus terkini yang menyedot perhatian khalayak. 

"Jadi sekali lagi, kami minta Komisi III memberikan waktu kepada kami untuk mengadukan potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses penegakan hukum di mana Mas Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi tersangka," ucapnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ). 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut