Roy Suryo cs Ngadu ke Komnas HAM Buntut Dilaporkan Jokowi ke Polda Metro
JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (21/5/2025). Selain Roy, ada juga Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Rizal Fadillah dan Kurnia.
Mereka mendatangi Komnas HAM karena merasa dikriminalisasi atas laporan yang dibuat oleh Presiden ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.
"Untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak manusia yang kami duga dilakukan oleh saudara Joko Widodo berkaitan dengan adanya sejumlah tindakan kriminalisasi," ujar Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin di Komnas HAM.
Menurutnya, Roy Suryo hanya menjalankan hak konstitusi untuk menyampaikan pendapat berdasarkan ilmu pengetahuan. Namun, tindakan mereka justru dilaporkan oleh Jokowi.
Ahmad juga membeberkan adanya sejumlah pasal yang dipaksakan agar kliennya ini terjerat ranah pidana. Dia menyebut, pendapat Roy Suryo cs soal ijazah palsu ini tak ada kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi dasar Jokowi melapor ke Polda Metro.