Menurut dia, jika restorative justice masih dianggap sah, maka mencoreng kedaulatan hukum di Indonesia. Baginya, hal itu mengisyaratkan hukum tidak berdiri secara independen melainkan berada di bawah kendali Jokowi.
Roy Suryo Sudah Tak Percaya Rismon Sianipar: Nggak Usah Tantang-Tantang
“Dengan ketentuan pasal 32 dan 35 yang di atas 5 tahun, yakni 12 tahun penjara kami nyatakan tidak sah dan kalau tetap dikerjakan dan dianggap sah maka ini yang kami sebut bahwa negara tidak lagi berada di bawah kendali hukum, tidak ada kedaulatan hukum. Dalam proses berikan hukum yang menjadi panglima bukan lagi hukum tetapi adalah Joko Widodo,” tutur dia.
Sebelumnya, Rismon mengklaim mengantongi SP3 kasus ijazah Jokowi. Dengan adanya SP3, Rismon terbebas dari kasus tersebut.
Andi Azwan: Rismon Bisa Tidur Nyenyak usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi
Rismon mengatakan, dia sudah bisa tidur nyenyak setelah menerima SP3 ini.
"Tidur nyenyak," ujar Rismon sambil tertawa di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Rismon Dapat SP3, Roy Suryo Singgung Surat Kematian Palsu: Tuhannya Aja Ditipu
Pengacara Rismon, Jahmada Girsang mengatakan, dia bersama Rismon dan Ketum Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima SP3 atas status tersangka kliennya itu. Namun, dia tak ingin mendahului pernyataan kepolisian atas SP3 Rismon sehingga dia hanya akan membocorkannya sedikit saja.