Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Cs: SP3 Rismon yang Diberikan Polda Metro Tidak Sah

Jumat, 17 April 2026 - 17:32:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, jika restorative justice masih dianggap sah, maka mencoreng kedaulatan hukum di Indonesia. Baginya, hal itu mengisyaratkan hukum tidak berdiri secara independen melainkan berada di bawah kendali Jokowi.

“Dengan ketentuan pasal 32 dan 35 yang di atas 5 tahun, yakni 12 tahun penjara kami nyatakan tidak sah dan kalau tetap dikerjakan dan dianggap sah maka ini yang kami sebut bahwa negara tidak lagi berada di bawah kendali hukum, tidak ada kedaulatan hukum. Dalam proses berikan hukum yang menjadi panglima bukan lagi hukum tetapi adalah Joko Widodo,” tutur dia.

Sebelumnya, Rismon mengklaim mengantongi SP3 kasus ijazah Jokowi. Dengan adanya SP3, Rismon terbebas dari kasus tersebut.

Rismon mengatakan, dia sudah bisa tidur nyenyak setelah menerima SP3 ini.

"Tidur nyenyak," ujar Rismon sambil tertawa di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).

Pengacara Rismon, Jahmada Girsang mengatakan, dia bersama Rismon dan Ketum Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima SP3 atas status tersangka kliennya itu. Namun, dia tak ingin mendahului pernyataan kepolisian atas SP3 Rismon sehingga dia hanya akan membocorkannya sedikit saja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut