JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Keduanya pun segera dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan sebagai bagian dari tahapan akhir sebelum pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jokowi Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ikuti Saja Proses Hukum
“Pengamanan terhadap para tersangka saudara RS dan saudari TF sebagai bagian rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU Kejaksaan Tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kombes Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Kombes Iman menjelaskan, langkah penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan perkara agar berjalan lancar sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Respons Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Siap Buka Ijazah Asli di Pengadilan
Menurutnya, penyidik juga memeriksa kesehatan jasmani dan rohani terhadap kedua tersangka sebelum proses pelimpahan dilakukan.
Editor: Donald Karouw