Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Roy Suryo Tolak Rompi Tahanan, Sempat Adu Argumen dengan Polisi Saat Pelimpahan
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Damai dengan Jokowi, Pilih Hadapi Sidang

Senin, 22 Juni 2026 - 14:06:00 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Damai dengan Jokowi, Pilih Hadapi Sidang
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel (foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menolak berdamai dengan pihak pelapor usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Hal itu ditegaskan kuasa hukum mereka, Abdul Gafur Sangadji.

Dia mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menawarkan jalur restorative justice atau perdamaian serta plea bargaining (pengakuan bersalah) kepada kedua tersangka. Namun, tawaran itu ditolak tegas.

"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi. Allahu Akbar! Artinya menolak," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Gafur kemudian menjelaskan alasan penolakan perdamaian dari kliennya. Roy dan Tifa disebut merasa tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Mereka mengeklaim apa yang dilakukan sebagai bentuk penelitian terhadap objek ijazah yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.

"Mereka merasa tidak pernah bersalah. Yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan. Mereka tidak ingin sekadar damai, tapi ingin kepastian hukum," katanya.

Selain itu, Gafur menjelaskan mayoritas laporan dari berbagai pihak telah dinyatakan gugur oleh jaksa. Adapun laporan berasal dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan dan Lechumanan tidak diterima atau digugurkan berdasarkan P-19 jaksa penuntut umum.

"Alhamdulillah, jaksa menggugurkan tiga laporan (LP). Ternyata laporan-laporan tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak dimasukkan dalam surat dakwaan," kata Gafur.

Dengan gugurnya tiga laporan tersebut, Gafur mengatakan, fokus perkara yang akan naik ke persidangan nantinya murni berasal dari laporan pihak Jokowi.

"Dalam perkara ini, yang menjadi pasal dakwaan nantinya adalah LP dari Pak Joko Widodo. Selama ini kelompok lain mendalilkan ada ujaran kebencian dan penghasutan, tapi itu clear 100 persen tidak terbukti," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut