Roy Suryo Didakwa Pasal Berlapis terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ini Rinciannya
"Bahwa pada tanggal 15 April 2025 bertempat di UGM, Wakil Rektor UGM yaitu saksi Wening Udasmoro, melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jokowi tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di UGM. Jokowi lulus pada tanggal 5 November 1985 sesuai bukti-bukti surat dan dokumen pada Fakultas Kehutanan UGM," lanjut JPU.
Selanjutnya, dalam rentang waktu 22 April sampai dengan 21 Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan di beberapa media sosial yang isinya diyakini menyerang kehormatan Jokowi dengan menuduh ijazahnya palsu.
Akibat perbuatan Roy Suryo, Jokowi disebut merasa mengalami kerugian secara immateriel karena tercemarnya nama baiknya.
"Merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ucap JPU.
Selain itu, Roy Suryo juga didakwa melanggar Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik.
Roy juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Rizky Agustian