Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketum Joman Ungkap Hasil Penelitian Ijazah Jokowi, Stempel UGM Tampak di Depan Foto
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding: Ada Tuntutan yang Tak Dipertimbangkan

Rabu, 28 Desember 2022 - 18:32:00 WIB
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding: Ada Tuntutan yang Tak Dipertimbangkan
Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Roy Suryo (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menyatakan Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). 

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter dan dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata hakim.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut