Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding: Ada Tuntutan yang Tak Dipertimbangkan
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Vonis hakim ini memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
"Ada beberapa tuntutan kita yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Antara lain terkait pidana penjara dan denda yang kita tuntutkan dalam hal yang sebelumnya pernah kita bacakan. Dalam kesempatan ini kami akan mengupayakan hukum banding terhadap putusan tersebut," kata JPU, Tri A Mukti, Rabu (28/12/2022).
Tri mengatakan, pihaknya segera melayangkan memori banding secepatnya. Majelis hakim juga memberikan tenggat waktu hingga 7 hari.
"Kita dikasih waktu 7 hari, tapi kita sudah menyatakan per hari ini. Setelah selesai sidang ini kami menyatakan upaya hukum banding. Nanti kita persiapkan memori bandingnya. Itu saja," ucapnya.
Sementara tim kuasa hukum terdakwa mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.