Roy Suryo: Jokowi Penyebab Utama Gaduh Ijazah
Dari dasar itu, Roy akan menyanggah seluruh penyidik yang menjeratnya dengan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab menurut Roy, penyidik tidak mengerti maksud inti dari Pasal tersebut.
"Penyidik ini dapat masukan yang sangat tidak jelas, dapat bisikan jahat yang mana ada orang yang hanya membaca UU itu tapi tidak mengerti maknanya," tandas dia.
Bahkan terbaru, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia justru malah menyampaikan indeks prestasi Jokowi di angka 2,5.
"Jadi Ini kan aneh. Jadi dialah (Jokowi) kalau mau ditanya siapa penyebab gaduh, dialah penyebab gaduh," tutur Roy.
Oleh karena itu, Roy akan menyanggah seluruh penyidik yang menjeratnya dengan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab menurut Roy, penyidik tidak mengerti maksud inti dari Pasal tersebut.
"Penyidik ini dapat masukan yang sangat tidak jelas, dapat bisikan jahat yang mana ada orang yang hanya membaca UU itu tapi tidak mengerti maknanya," tandas dia.
Editor: Puti Aini Yasmin