Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari ini
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Melawan! Hadiri Sidang Praperadilan Perdana di PN Jaksel

Senin, 29 Juni 2026 - 09:44:00 WIB
Roy Suryo Melawan! Hadiri Sidang Praperadilan Perdana di PN Jaksel
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, mendatangi PN Jaksel (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan perdana yang diajukan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo digelar Senin (29/6/2026) hari ini. Roy Suryo menghadiri langsung sidang perdana ini.

Roy Suryo terlihat datang bersama tim pengacaranya, termasuk Abdul Gafur Sangadji.

Kepada awak media, Abdul Gafur menunjukkan berkas gugatan praperadilan yang akan dibacakan di sidang perdana nanti.

Sementara Roy Suryo berharap pihak termohon dalam praperadilan tersebut hadir. Dengan demikian, sidang perdana bisa dilakukan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.

"Insya Allah praperadilan ini berjalan dengan lancar, dan doakan saja semua juga datang, yang kita mohonkan, sehingga tidak menghambat, tidak mengganggu, tidak memperlambat dari kasus utama yang nanti akan disidangkan," kata Roy kepada wartawan.

Sebelumnya, gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, dia keberatan atas penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya.

Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq (dalam hal ini) Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Namun, penahanan keduanya lalu ditangguhkan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut