Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Menang Praperadilan, Polda Metro Jaya: Penyidikan Masih Berlaku

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:46:00 WIB
Roy Suryo Menang Praperadilan, Polda Metro Jaya: Penyidikan Masih Berlaku
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede (foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

Pihaknya juga siap menghadapi praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo ke PN Jaksel terkait sah tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo. Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Dalam praperadilan, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut